"Boleh, sepanjang itu untuk fasilitas publik, itu boleh. Seperti Waduk Setiabudi kan daerah biru. Kita bangun park. Karena untuk kepentingan umum," ujar Djarot di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2017).
Di lokasi Jembatan Item Jatinegara, misalnya, masih diperbolehkan untuk bangunan. Izin tersebut diberikan sampai ada lokasi yang tepat dan akan dipindahkan ke lokasi binaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, zona terbuka biru merupakan zona perairan berupa sungai, kanal, kali, situ, waduk, dan danau yang tidak dapat berubah fungsi selain untuk mengalirkan air dan/atau menampung air.
Seperti diketahui, Djarot berencana merevitalisasi Waduk Setiabudi. Ia ingin kendaraan di kawasan sibuk tersebut tidak lagi parkir di jalan, melainkan masuk ke tempat parkir. Apalagi nantinya kawasan tersebut terintegrasi dengan LRT, MRT, TransJakarta, dan kereta bandara. Kawasan tersebut juga akan dipercantik dengan berbagai tanaman dan jogging track.
"Selanjutnya, kita akan memberikan tanaman yang banyak di situ. Penghijauan karena kawasan padat tingkat polusinya tinggi, makanya harus banyak pohon di situ. Juga disediakan jogging track sehingga parkir dia bisa jalan. Desainnya sudah ada. Tinggal keputusan kerja sama dengan PT Permadani untuk pembiayaan," ucap Djarot. (lkw/elz)