Alat pengacak sinyal ini menurut Kepala Dinas Kominfo dan Statistik, Komari, digunakan dalam kapasitas rapat terbatas untuk mengamankan informasi. Penggunaan alat ini juga supaya peserta rapat tidak menyalahgunakaan waktu untuk membuka handphone saat rapat.
"Ini lebih kepada masalah kebijakan belum tuntas atau rapat yang masih dalam pembahasan, sehingga itu masih informasi internal," kata Komari kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Jumat (7/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dinas sifatnya mobile tidak tetap, tidak dipasang perangkat permanen. Sewaktu-waktu dbutuhkan. Jadi pertemuan yang sifatnya untuk terbatas dan dalam rangka konsentrasi," ujarnya lagi.
Pihak pemerintah provinsi sendiri, lanjut Komari, sudah memiliki alat sejak lama. Bahkan alat ini sudah digunakan saat rapat-rapat tertentu sejak gubernur lama. (bri/rvk)











































