Tunjangan DPRD DKI akan Naik 4 Kali Lipat

Tunjangan DPRD DKI akan Naik 4 Kali Lipat

Hary Lukita Wardani - detikNews
Jumat, 07 Jul 2017 16:32 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - DPRD DKI menggelar rapat dengan Biro Kepala Daerah dan Biro Hukum. Rapat itu membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang kenaikan tunjangan anggota DPRD dan pertanggungjawaban Gubernur DKI.

Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik mengatakan kenaikan tunjangan anggota Dewan mencapai Rp 12 juta. Taufik menyebut kenaikan tunjangan tersebut harus diatur dalam perda agar bisa direalisasi.

"Kenaikannya cuma 4 kali uang representasi. Uang representasinya Rp 3 juta, kalau naik jadi Rp 12 juta, kira-kira segitu," ujar Taufik di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tunjangan DPRD DKI Akan Naik 4 Kali LipatRapat DPRD dengan Pemprov DKI. (Hary Lukita Wardani/detikcom)


Taufik berpendapat kenaikan tunjangan itu merupakan hal yang wajar. Ia meminta pihak eksekutif segera mengusulkan perda untuk itu.

"Jadi kalau mau dilaksanakan, harus ada perda, PP 18 yang mengatur soal tunjangan itu. Walaupun kenaikannya nggak terlalu signifikan, tapi wajarlah kalau naik," kata politisi Partai Gerindra ini.

"Perda dapat diusul inisiatif DPRD atau diusulkan oleh eksekutif. Kalau diusulkan oleh DPRD, memerlukan waktu yang panjang," ucap dia.

Taufik menuturkan pembahasan hal ini telah dibatasi waktu tidak boleh melebihi 3 bulan. Sedangkan pembahasannya sudah molor satu bulan dan belum ada usulan.

"Ada batas waktunya. Dalam ketentuan PP 18 itu, 3 bulan harus ada perda-nya. Sekarang sudah sebulan, udah lewat, tinggal sisa waktu dua bulan gimana caranya," tuturnya.

Ia menegaskan perda ini dibuat bukan semata-mata untuk kenaikan tunjangan, melainkan untuk pelaksanaan PP 18 itu. Jika perda tersebut dirampungkan, kenaikan itu bisa dilakukan pada 2017.

"Bisa, tadi saya bilang naiknya sih tidak signifikan, tapi menurut saya baik. Pelaksanaan PP itu yang penting. PP itu kan harus dilaksanakan di setiap daerah," ucap Taufik.


Sebelumnya diberitakan, PP 18/2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya ada di PP 24/2004 tidak lagi berlaku.

Peraturan itu berisi tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan jenis dan nominal tunjangan bagi anggota DPRD bertambah. Menurutnya, penambahan itu akan membuat anggota DPRD lebih nyaman.

"Yang paling ada perubahan adalah tunjangan alat kelengkapan. Ini juga ada perubahan. Ada juga sistem penanggungjawaban biaya operasional Dewan itu dulu kan at cost, sekarang 20% at cost. Jadi sekarang lebih nyaman," ucap Sumarsono, Selasa (20/6). (lkw/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads