Khusus untuk Muzammil, Pengurus Masjid Bolehkan Nikah Usai Subuh

Khusus untuk Muzammil, Pengurus Masjid Bolehkan Nikah Usai Subuh

Agus Setyadi - detikNews
Jumat, 07 Jul 2017 16:33 WIB
Foto: Muzammil dan Sonia saat akad nikah (Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh - Pengurus masjid Agung Al-Makmur, Banda Aceh, Aceh biasanya tidak melayani nikah usai salat Subuh. Tapi khusus untuk qari muda bersuara merdu Muzammil Hasballah (24), pengurus masjid membolehkannya. Apa alasannya?

Saat akad nikah Muzammil dengan Sonia Ristanti (22) berlangsung, seorang pengurus masjid yang menjadi pembawa acara mengungkapkan alasan Subuh tadi ada prosesi pernikahan. Sebelumnya, mereka selalu menolak dan sudah menetapkan jadwal pernikahan yaitu dimulai pukul 08.00 WIB.

"Hari ini 7 Juli 2017 jadwal penuh. Kemudian, keluarga minta bagaimana bisa (nikah hari ini). Akhirnya kami setujui. Tentunya setelah pengurus masjid bermusyawarah," kata pengurus masjid melalui alat pengeras suara, Jumat (7/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Normalnya, prosesi akad nikah di sana dalam sehari dilakukan untuk empat pasangan. Yaitu mulai pukul 08.00 WIB, pukul, 09.00 WIB, pukul 10.00 WIB dan pukul 11.00 WIB. Sementara khusus hari Jumat cuma sampai pukul 10.00 WIB.

"Tapi hari ini kenapa bisa ada nikah bakda Subuh? karena yang mohon ini adalah imam dan hafiz. Makanya kami memutuskan boleh bakda Subuh," ungkapnya.

Seperti diketahui, prosesi akad nikah Muzammil dengan Sonia diawali dengan salat Subuh berjemaah yang diimami Muzammil. Proses akad nikah sendiri baru dimulai sekitar pukul 06.30 WIB dan berjalan lancar. Suara haru menyelimut usai qari asal Pidie, Aceh ini menyambut nikah dan menjadi suami sah Sonia.

"Alhamdulillah bersyukur kepada Allah sudah bisa menggenapkan melengkapi separuh agama. Mudah-mudahan Allah ridho, Allah berkahi, dan diberikan kami bahagia di dunia sampai di surga," kata Muzammil kepada wartawan seusai prosesi akad nikah. (erd/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads