"Penyidik itu independen dan dia mempunyai keyakinan untuk memproses sesuatu. Apakah ini memenuhi unsur atau tidak," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2017).
Dia pun mempersilakan jika pihak Hary Tanoe keberatan dan akan mengajukan praperadilan. Menurut Setyo, praperadilan merupakan hak setiap seseorang.
"Praperadilan adalah hak seseorang untuk mengajukan ke pengadilan, jadi enggak masalah, silakan," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni lalu. Penetapan ini didasari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri pada 14 Juni 2017. Bos MNC Group itu dijerat Pasal 29 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"(Disangkakan dengan) Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008," ujar Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/6). (knv/rvk)











































