"Masih, masih berproses sampai sekarang," kata Hero di kantornya, Jalan Pramuka No 79, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Jumat (7/7/2017).
Dia mengatakan hal itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Dia menyayangkan sikap Hidayat yang tidak bersedia dimintai keterangan untuk mengklarifikasi laporan yang dibuatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih berproses. Pada prinsipnya, penyelidik dan penyidik tetap melakukan pertahapan sesuai Perkap 14/2012. Laporan tetap kita tindak lanjuti dengan klarifikasi dari pelapor, tapi belum terlaksana," ujarnya.
Menurutnya, jika Hidayat bersedia dimintai klarifikasi, hal itu akan membantu petugas memproses laporan. Polisi telah memanggil tiga saksi ahli, yaitu ahli agama, ahli bahasa, serta ahli komunikasi dan informasi.
Setelah itu, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan laporan tersebut untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan. Saat ini polisi tengah menyelidiki materi laporan yang dibuat Hidayat. Dia mengatakan, jika tidak terdapat unsur pelanggaran, laporan itu tidak akan dilanjutkan.
Baca juga: Polisi Ungkap Modus di Balik 60 Aduan dari Si Pelapor Kaesang
"Kalau tidak ditemukan, akan kita hentikan," katanya.
Hidayat melaporkan Kaesang terkait dengan dugaan ujaran kebencian (hate speech) ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu (2/7) lalu. Hidayat mempermasalahkan ucapan 'ndeso' Kaesang dalam vlog-nya yang diunggah ke akun YouTube.
Wakapolri Komjen Syafruddin pun telah memberikan pernyataan bahwa pelaporan Hidayat itu tidak memenuhi unsur pidana sehingga tidak diproses. Polres Metro Bekasi Kota sendiri saat ini tengah melakukan gelar perkara kedua terkait dengan laporan tersebut. (jbr/fjp)











































