Namun dia mengingatkan saat ini masyarakat ingin KPK diperkuat. "Masyarakat toh akan mempunyai tanggung jawab prinsip agar KPK diperkuat," kata JK di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2017).
"Tapi ada hal-hal tertentu dievaluasi. Boleh pembuat undang-undang (mengevaluasi) atas undang-undang yang dibuatnya. Itu wajar-wajar saja," kata JK.
Menurut dia, hak angket adalah hak yang dimiliki DPR untuk mengevaluasi sesuatu. Khusus untuk KPK, dia menyebut sudah 15 tahun lembaga antikorupsi itu berdiri dan tidak ada salahnya DPR melakukan evaluasi.
"Ya tak ada salahnya kalau DPR yang membuat UU untuk KPK itu untuk mengevaluasi apa yang dia buat undang-undangnya. Ndak apa-apa," ucapnya.
"Itu kan tidak ada yang salah. Silakan saja. Jangan kalau KPK seperti khawatir ndak apa-apa," tutur JK. (fiq/erd)











































