Beda dengan Benny Harman, Sekjen PPP: Korupsi Itu Serious Crime

Beda dengan Benny Harman, Sekjen PPP: Korupsi Itu Serious Crime

Andhika Prasetia - detikNews
Jumat, 07 Jul 2017 14:30 WIB
Beda dengan Benny Harman, Sekjen PPP: Korupsi Itu Serious Crime
Sekjen PPP Arsul Sani menilai tindak pidana korupsi tergolong kejahatan serius. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Arsul Sani, mengatakan penilaian tindak pidana korupsi termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) atau sebaliknya merupakan perdebatan secara sudut pandang akademik. Arsul, yang juga Sekretaris Jenderal PPP, mengatakan korupsi merupakan kejahatan serius (serious crime).

"Secara akademik, sebaliknya juga sah saja bagi yang menganut pandangan korupsi itu kejahatan luar biasa. Yang semua orang sepakat adalah korupsi adalah kejahatan serius (serious crime) di Indonesia," ujar Arsul melalui pesan singkat, Jumat (7/7/2017).

Korupsi tergolong kejahatan serius, kata dia, karena sudah menjalar ke semua tingkat (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Bahkan tindak pidana korupsi berdampak masif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kenapa disebut kejahatan serius ya karena terjadi di semua cabang kekuasaan (eksekutif, legislatif, yudikatif) pada semua tingkatan cabang kekuasaan tersebut dan total jumlahnya masif," kata Arsul.

Sebelumnya, Ketua Panja RUU KUHP Benny K Harman menilai tipikor tidak lagi tergolong extraordinary crime. Alasannya, tipikor sudah marak dilakukan sampai lapisan masyarakat paling bawah.

"Sebagai tindak pidana sekarang, dia sudah mengalami pergeseran dari extraordinary menjadi ordinary crime. Tetapi yang menjadi extraordinary bukan kejahatannya, tetapi badan yang menegakkan hukum," ujar Benny di gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (6/7).

"(Korupsi) semakin marak saja, kejahatan biasa. Dilakukan oleh orang-orang biasa, mulai kepala desa," ucapnya. (dkp/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads