"Secara akademik, sebaliknya juga sah saja bagi yang menganut pandangan korupsi itu kejahatan luar biasa. Yang semua orang sepakat adalah korupsi adalah kejahatan serius (serious crime) di Indonesia," ujar Arsul melalui pesan singkat, Jumat (7/7/2017).
Korupsi tergolong kejahatan serius, kata dia, karena sudah menjalar ke semua tingkat (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Bahkan tindak pidana korupsi berdampak masif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua Panja RUU KUHP Benny K Harman menilai tipikor tidak lagi tergolong extraordinary crime. Alasannya, tipikor sudah marak dilakukan sampai lapisan masyarakat paling bawah.
"Sebagai tindak pidana sekarang, dia sudah mengalami pergeseran dari extraordinary menjadi ordinary crime. Tetapi yang menjadi extraordinary bukan kejahatannya, tetapi badan yang menegakkan hukum," ujar Benny di gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (6/7).
"(Korupsi) semakin marak saja, kejahatan biasa. Dilakukan oleh orang-orang biasa, mulai kepala desa," ucapnya. (dkp/erd)











































