"Gini, polisi kan ada namanya gelar perkara, begitu nerima kasus, nerima saksi-saksi, polisi punya asumsi, wajar, (apakah) kasus ini memenuhi unsur pidana atau tidak. Ada mekanisme itu," kata Brigjen Suntana kepada wartawan di Masjid Al-Kautsar Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/7/2017).
Suntana memastikan, begitu laporan Hidayat masuk, polisi memproses laporan tersebut sesuai dengan mekanisme, salah satunya melakukan gelar perkara. "Berdasarkan (gelar perkara) kesimpulan sementara, belum ada unsur pidana," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Suntana menyebutkan penyidik bertindak profesional dalam melakukan proses hukum atas pelaporan tersebut.
"Kan ada proses hukum sesuai dengan aturan dan ada lembaga sendiri yang menilai profesional dan tidak profesionalnya polisi dalam menangani kasus," katanya.
Hidayat melaporkan Kaesang terkait dengan dugaan ujaran kebencian (hate speech) ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu (2/7) lalu. Hidayat mempermasalahkan ucapan 'ndeso' Kaesang dalam vlog-nya yang diunggah ke akun YouTube.
Wakapolri Komjen Syafruddin pun telah memberikan pernyataan bahwa pelaporan Hidayat itu tidak memenuhi unsur pidana sehingga tidak diproses. Polres Metro Bekasi Kota sendiri saat ini tengah melakukan gelar perkara kedua terkait dengan laporan tersebut. (mei/rvk)











































