"Ya menurut saya itu salah perlakuan diskriminatif, tapi harus dicari motifnya apa, diskriminasi bisa juga akan berujung pada kekerasan terhadap perempuan, nah atau itu bentuk kekerasan terhadap perempuan, eksploitasi ka, apa persisnya kita tidak tahu," ujar Ketua Komnas Perempuan, Azriana Rambe, saat dihubungi detikcom, Jumat (7/8/2017).
Azriana juga menyayangkan praktik adat yang mengizinkan pernikahan pria terhadap 2 wanita sekaligus. Harusnya praktek adat tersebut tidak lagi berlangsung untuk menghindari diskriminasi terhadap perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya karena Indonesia sudah meratifikasi konvensi anti-diskriminasi, segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan harusnya praktik-praktik adat yang mendiskriminasi perempuan itu harusnya tidak lagi berlangsung," tambahnya.
Azriana mengatakan undang-undang Indonesia juga melarang pernikahan dengan 2 wanita sekaligus. "Sebenarnya kan dalam aturan kita itu perkawinan itu kan monogami, artinya satu istri dan satu suami. Dan artinya kalau ada terjadi perkawinan yang poligami itu kan harus ada satu persyaratan yang terpenuhi," jelasnya.
Komnas perempuan akan mengecek proses pernikahan pria kepada 2 wanita sekaligus di Lombok. "Akan sulit berkomentar untuk informasi yang tidak terlalu utuh, kami akan mengecek mencari tahu lebih jelah tentang praktik pernikahan ini, persisnya seperti apa. Kita butuh informasi itu (motifnya) kalau memang secara adat ini prosesnya seperti apa, kenapa ini masih terjadi," pungkasnya. (nvl/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini