"Ponakan saya mati tak wajar. Badannya biru-biru, bibirnya pecah-pecah. Matanya juga mau pecah. Itu pasti karena dianiaya selama dalam tahanan," kata paman korban, Lukman Hakim, dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (7/7/2017).
Lukman menjelaskan keponakannya awalnya ditangkap anggota Polres Kampar pada Jumat (30/6) pekan lalu dengan dugaan terlibat kasus curanmor. Sejak ditangkap, pihak keluarga tidak diperbolehkan menjenguk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah Andri ditangkap dan dibawa polisi, lanjut Lukman, sekitar satu jam pihak keluarga menyusul ke kantor Polres Kampar. Tapi rupanya Andri belum berada di sel tahanan.
"Ini kan aneh, sudah dibawa dari rumah ponakan saya setelah dilihat tidak ada di sel. Sekitar 4 jam ponakan saya baru dibawa ke sel. Dan kami tidak boleh melihat," ucap Lukman.
Keesokan harinya, kata Lukman, lagi-lagi pihak keluarga ingin menjenguk. Tapi, dengan berbagai alasan, pihak Polres Kampar tidak mengizinkan keluarga melihat Andri.
Setelah lima hari di dalam tahanan, kata Lukman, pada Rabu (5/7) malam pihak keluarga dikabari Andri dalam kondisi sakit. Dua jam setelah kabar diterima sakit, polisi kembali mengabari bahwa Andri sudah meninggal dunia di RS Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru.
"Kami sekeluarga datang ke Pekanbaru. Di sana kami lihat, ponakan saya sudah meninggal kondisi tak wajar. Ponakan saya pasti mati karena dianiaya," ucap Lukman.
Korban pada Kamis (6/7) sore dimakamkan pihak keluarga di pemakaman umum Dusun Cubodak, Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang, Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, saat dimintai konfirmasi detikcom, membenarkan bahwa tersangka curanmor tersebut telah meninggal dunia. Tersangka Andri meninggal pada Rabu (5/7) sekitar pukul 21.30 WIB di RS Polda Riau.
"Penanganan dugaan adanya pelanggaran anggota yang menyidik, saat ini dilakukan investigasi oleh Propam Polda Riau. Dan penyebab kematian masih menunggu autopsi kedokteran Forensik," ujar Deni. (cha/rvk)










































