Theo Bisa Jadi Tersangka

Kapolda Metro Jaya:

Theo Bisa Jadi Tersangka

- detikNews
Rabu, 04 Mei 2005 12:10 WIB
Jakarta - Kasus pemukulan warga asing oleh mantan Ketua BKPM Theo F Toemion terus diselidiki Polda Metro Jaya. Meski tak termasuk delik aduan, Theo tetap bisa dijadikan tersangka."Kalau nanti saksi dan korban menunjuk Theo, ya kita jadikan tersangka," ungkap Kepolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani.Namun untuk menetapkan status tersangka diakui Firman usai sertijab pejabat-pejabat utama di lingkungan Polda Metro Jaya di Mapolda, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu, (4/5/2005), harus melalui sejumlah tahapan."Harus didahului pemeriksaan saksi, pemeriksaan korban, pemeriksaan terhadap orang yang melihat, orang yang merasa dipukul, baru kita tetapkan tersangka," katanya.Pihak Polda Metro, lanjutnya, juga harus melihat hasil pemeriksaan terhadap korban. "Dalam pemeriksaan kan ada visum. Visum itu mengatakan apakah luka ringan, berat atau ada pengeroyokan," kata Firman.Tim penyidik Polda Metro, lanjut Firman, sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aksi. Bahkan, sejak Selasa kemarin, pihaknya telah memeriksa korban."Tetapi ada beberapa kesulitan, korban tidak berada di Indonesia, tetapi polisi sudah melakukan penyelidikan," katanya.Mengenai pasal yang akan digunakan dalam kasus ini, Firman mengatakan, "Soal itu nanti dikenakan setelah pemeriksaan."Kasus pemukulan yang dilakukan Theo terhadap dua warga asing di Jakarta International School (JIS), pekan lalu itu berbuntut panjang. Setidaknya Theo memutuskan harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua BKPM. Posisinya kini digantikan M Luthfi. (umi/)


Berita Terkait