Berdasarkan pantauan detikcom, Hidayat tiba pada pukul 09.08 WIB di Polresta Bekasi, Bekasi Selatan, Jawa Barat, Jumat (7/7/2017). Ia datang sendirian mengenakan pakaian koko berwarna putih dan membawa kertas yang ditutupi plastik.
Hidayat tidak banyak berbicara kepada awak media. Ia hanya menanyakan soal kelanjutan laporannya terhadap vlog 'Ndeso' Kaesang di YouTube.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelapor Kaesang menemui Kabag Humas Polresta Bekasi AKP Erna Ruswing. (Dwi Andayani/detikcom) |
Ia juga sempat menemui Kabag Humas Polresta Bekasi AKP Erna Ruswing sebelum memasuki ruangan. Sekitar pukul 09.30 WIB, ia keluar dari Polresta Bekasi. Kini, Hidayat masuk ke ruang SPKT.
Seperti diketahui, Kaesang dilaporkan Hidayat atas sangkaan menyebarkan ujaran kebencian. Vlog Kaesang di YouTube menjadi dasar Hidayat mengadukan Kaesang, yang dikenal aktif di media sosial, karena dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.
Polisi juga sudah menggelar perkara terhadap laporan Hidayat. Hasilnya, vlog 'Ndeso' Kaesang yang dilaporkan tidak memenuhi unsur sangkaan pidana ujaran kebencian (hate speech).
"Sudah ada gelar perkara internal, sudah minta keterangan ahli, ujaran di videonya Kaesang tidak memenuhi unsur," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/7). (dkp/fjp)












































Pelapor Kaesang menemui Kabag Humas Polresta Bekasi AKP Erna Ruswing. (Dwi Andayani/detikcom)