Komisi Fatwa MUI: Salat Berbahasa Indonesia Ajaran Sesat
Rabu, 04 Mei 2005 11:57 WIB
Jakarta - Heboh salat dengan menggunakan dua bahasa, yakni Arab disertai terjemahan dalam Bahasa Indonesia tak dibenarkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Salat yang diajarkan oleh Ustadz Muhammad Yusman Roy pimpinan Pondok Pesantren I'tikaf, Ngadi Lelaku, Malang, Jawa Timur ini dinilai sebagai ajaran sesat."Ngak ada cara Salat seperti itu. Salat yang benar harus seperti yang diajarkan. Salatlah kamu seperti kamu lihat aku salat. Nggak boleh menambahi sesuatu yang memang gak ada," kata Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (4/5/2005).Seperti diketahui, Ustadz Muhammad Yusman Roy pimpinan Ponpes I'tikaf Ngadi Lelaku, Desa Sumber Waras Timur, Lawang, Malang Jawa Timur mengajarkan santrinya untuk Salat dengan lafal bahasa Arab disertai terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.Salat ini jelas tidak lazim. Bacaan Allahu Akbar diikuti dengan kata-kata Allah Maha Besar. Bismillahirrahmanirrahiim diikuti dengan artinya dalam Bahasa Indonesia dan bacaan-bacaan lainnya.Lebih lanjut, Ma'ruf Amien menjelaskan bahwa salat harus diajarkan sesuai dengan tuntunannya. Jika ada hal yang diperbolehkan, harus ada dasar yang membolehkan apa. "Lha ini dasarnya apa?" katanya.Kalau dasarnya agar orang yang salat mengetahui arti dari bacaan-bacannya, tidak harus artinya dimasukkan dalam salat. "Yang penting paham dulu, artinya kan bisa dipelajari tidak saat salat," kata Ma'ruf Amin.Bagi MUI, tuntunan salat sudah baku dan tidak bisa ditambah-tambahi maupun dikurangi. Sehingga jika ada yang menambah-nambahi, ada model baru salat, itu tidak dibenarkan. "Sudah ratusan tahun, salat model baru dengan menyertakan terjemahan itu tidak ada," imbuhnya.
(jon/)