Kasus Korupsi e-KTP, KPK Kembali Panggil Setya Novanto

Kasus Korupsi e-KTP, KPK Kembali Panggil Setya Novanto

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 07 Jul 2017 08:42 WIB
Kasus Korupsi e-KTP, KPK Kembali Panggil Setya Novanto
Setya Novanto (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK kembali memanggil Ketua DPR Setya Novanto untuk mendalami kasus e-KTP. Bersamanya, turut dipanggil 3 unsur DPR lainnya.


"Hari ini diagendakan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus KTP Elektronik. Diantaranya Setya Novanto, Jafar Hafsah, Khatibul Umam Wiranu, dan Mirwan Amir yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (7/7/2017).

Ketua DPR Setya Novanto dalam dakwaan disebut memiliki kedekatan dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi otak bagi-duit ke sejumlah anggota Senayan. Mantan Anggota Komisi II yang kini duduk di Komisi VIII, Khatibul Umam juga pernah membenarkan dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada 3 April lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya mantan Anggota DPR Jafar Hafsah juga pernah diperiksa. Sementara itu mantan Pimpinan Banggar Mirwan Amir pernah disebut Nazaruddin bertugas memastikan Banggar menyetujui anggaran proyek e-KTP.


Dalam pekan ini KPK memfokuskan pemeriksaan untuk mendalami pembahasan anggaran dan aliran uang korupsi e-KTP dengan memanggil sejumlah unsur DPR. Namun beberapa yang dipanggil rupanya tidak hadir dengan berbagai alasan, salah satunya Ketua Pansus Hak Angket Agun Gunandjar Sudarsa yang seharusnya diperiksa kemarin.

"Kami harap para saksi yang sudah dipanggil sejak jauh hari ini datang dan memenuhi kewajiban hukum tersebut," imbau Febri. (nif/dhn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads