"Pansus angket sebaiknya terfokus pada objek awal, sehingga tidak terkesan melebar tanpa arah," kata Indriyanto dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (6/7/2017).
Indriyanto mengatakan, pemeriksaan para terpidana saat di KPK telah melalui proses pasca ajudikasi. Apabila ada penyimpangan maka bisa diuji melalui praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengujian eksistensi KPK telah melalui proses peradilan sampai dengan peradilan dengan putusan berkekuatan tetap, sehingga seharusnya tidak menjadi problema lagi," jelasnya.
Indriyanto menjelaskan, memeriksa terpidana bukanlah termasuk pemeriksaan strategis dari Pansus. Kunjungan ke Lapas Sukamiskin terkesan Pansus tak fokus akan tugasnya.
"Kalau melihat wewenang pengawasan pansus pada UU MD3, maka pemeriksaan terpidana ini bukan, dan tidak, termasuk dari pemeriksaan strategis dari pansus. Tidak ada pengaturan pemeriksaan terpidana seharusnya tidak diartikan sebagai suatu justifikasi melaksanakan pemeriksaan tersebut," jelasnya.
Pansus hak angket KPK saat di Sukamiskin (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom) |
Selain Agun, ada dua wakil ketua Pansus Hak Angket KPK Dossy Iskandar dan Teuku Taufiqulhadi dalam rombongan tersebut. Anggota Pansus yang tampak hadir di antaranya Masinton Pasaribu, Arteria Dahlan, Daeng Muhammad, dan M Misbakhun. (rna/aan)











































Pansus hak angket KPK saat di Sukamiskin (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)