Sopir Langgar Aturan, 18 Kendaraan Kena Derek Sudinhub Jaktim

Sopir Langgar Aturan, 18 Kendaraan Kena Derek Sudinhub Jaktim

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 06 Jul 2017 22:32 WIB
Sopir Langgar Aturan, 18 Kendaraan Kena Derek Sudinhub Jaktim
Kendaraan yang diderek karena sopirnya melanggar aturan (Foto: dok. Sudinhub Jakarta Timur)
Jakarta - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Jakarta Timur melakukan operasi penertiban lalu lintas pada hari ini. Hasilnya, puluhan kendaraan dilakukan tindakan, mulai ditilang hingga diderek.

"Tadi operasi penertiban kita mulai dari pagi hingga menjelang sore. Hasilnya, ada 18 (kendaraan) kita derek, 14 (kendaraan) disetop operasi dan 61 (kendaraan) ditilang," ungkap Kasi Ops Sudinhub Jakarta Timur Slamet Dahlan kepada detikcom, Kamis (6/7/2017).

Slamet mengatakan penertiban dilakukan di seluruh jalan protokol di Jakarta Timur. Sebanyak 80 personel gabungan dari Sudinhub dan Polisi Lalu Lintas dikerahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Slamet, kendaraan dengan jenis angkutan umum paling banyak mendapat tindakan. Mulai angkot, bus, hingga taksi.

"Kebanyakan tadi sih kendaraan angkutan umum. Ada yang sopirnya nggak pakai seragam, terus ada yang nggak punya SIM, ada juga yang uji kir kendaraan sudah nggak berlaku," papar Slamet.


Slamet menyebut saat ini pihaknya secara rutin melalukan penertiban. Khususnya terhadap angkutan-angkutan umum yang nakal dan sering mangkal di sembarang tempat.

"Kita memang saat ini rutin melakukan operasi penertiban seperti itu. Ya karena angkot-angkot itu nggak pernah kapok. Kalau ada petugas, mereka nggak mangkal di situ. Kalau nggak ada petugas, ke situ lagi. Seperti lalat," pungkasnya. (ibh/rna)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini