Klinik di Mangga Besar Diduga Lakukan Rehabilitasi​ Narkoba Ilegal

Klinik di Mangga Besar Diduga Lakukan Rehabilitasi​ Narkoba Ilegal

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 06 Jul 2017 20:31 WIB
Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom
Jakarta - Sejumlah klinik di wilayah Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, menawarkan terapi bagi pecandu narkoba. Namun klinik-klinik tersebut diduga melakukan praktik ilegal.

Salah satu klinik memiliki gedung tiga lantai. Ada papan nama di depan gedung itu disertai nomor telepon yang bisa dihubungi. Uniknya, tak ada penyebutan bahwa klinik tersebut bisa merehabilitasi narkoba, isinya hanya nama dan nomor telepon.

Klinik tersebut sepi saat disambangi, Kamis (6/7) siang tadi. Namun penjaga keamanan paham jika yang datang mengatakan akan melakukan 'infus netral'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di klinik ada seorang perempuan berkaus oblong mengaku sebagai dokter menemui orang yang datang. Dia menawarkan tiga pilihan tindakan.

"Bisa diinfus, suntik, atau obat. Infus seharga Rp 600 ribu, suntik Rp 300 ribu, obat Rp 50 ribu, tapi kita jual per dua kapsul," ujar perempuan tersebut.

Dokter tersebut mengatakan, efek dari tindakan, pasien akan tertidur pulas. Setelah itu, pasien akan merasa tenang.

"Kalau infus bisa dilakukan di sini di lantai dua. Kalau suntik dan obat efek akan terasa setelah satu jam," kata dokter itu.

Tidak ada pemeriksaan dan syarat yang rumit. Hanya dilakukan pemeriksaan tensi dan ditanya kapan terakhir menggunakan narkoba.

"Sebelum melakukan infus, harus puasa dua jam. Agar perut kosong," kata dokter itu.

Obat yang ditawarkan bisa dibeli dengan mudah, tak ada resep. Perempuan itu langsung mengambil dua kapsul berwarna merah dan putih.

"Ini racikan sendiri. Kandungan di dalamnya rahasia perusahaan," ujar perempuan itu saat ditanya kandungan di dalamnya.

Informasi soal keberadaan klinik-klinik di Mangga Besar ini didapat dari seseorang berinisial M, yang keluarganya melakukan terapi narkoba. M bercerita saudaranya melakukan infus di beberapa klinik.

"Bukan pemakai (narkoba), awalnya karena stres. Dia sudah lama, sekitar 6 bulan," tuturnya. Meski saudaranya berobat karena stres, dia menuturkan, klinik-klinik tersebut memang menyediakan terapi bebas narkoba.

Alih-alih sembuh, saudaranya tersebut malah berhalusinasi. M mengaku bertanya kepada dokter soal kandungan infus yang diberikan, ternyata hasilnya terdapat kandungan psikotropika.

"Ternyata di dalamnya terdapat kandungan Diazepam," kata M.

Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mendengar informasi soal klinik-klinik ini menduga ada kegiatan medis ilegal. Penanganan pecandu narkoba tidak dilakukan dengan sesederhana itu.

"Itu termasuk kegiatan yang sebetulnya ilegal. Dikatakan assessment juga dia nggak lakukan assessment. Kalau assessment, harusnya kan program rehabilitasi. Itu hanya dianggap sebagai praktik dokter biasa," ujar humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko saat dihubungi terpisah hari ini. (tor/fjp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads