"Kalau konteks hukum pidana, apa pun temuannya, harus diproses dalam peradilan pidana, tidak dalam konteks politik," ujar Eva di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Menurut Eva, segala temuan yang didapatkan Pansus, misalnya pelanggaran SOP selama pemeriksaan di KPK, merupakan wilayah penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eva enggan berkomentar jika temuan dari Pansus dibicarakan di tingkat internal.
"Who knows? Tak ada yang tahu. Tetapi apakah itu melanggar asas, katakanlah praduga tak bersalah, process of law peradilan yang adil, itu apa pun temuannya, apalagi pelanggaran hukum, harus peradilan pidana," tuturnya.
Mengenai kunjungan Pansus Angket ke Lapas Sukamiskin, Eva tak mempersoalkannya. Siapa pun, menurutnya, bebas mengambil data dari napi di lapas.
"Sukamiskin termasuk lapas yang menurut saya kondisinya baik, tidak ada masalah di sana. Kalau hanya bertanya, kita pun kalau penelitian tak ada masalah. Intinya, dari napi yang terenggut hanya kebebasan saja. Tentang kebebasan berpendapat, mau curhat," paparnya. (dkp/fdn)










































