Tanggapi Hary Tanoe, Prasetyo: Hasil Audit BPK Ada Kerugian Negara

Tanggapi Hary Tanoe, Prasetyo: Hasil Audit BPK Ada Kerugian Negara

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 06 Jul 2017 19:32 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait kasus Mobile-8, Hary Tanoesoedibjo menyebut kasus tersebut bukanlah kasus korupsi, melainkan urusan pajak. Namun Jaksa Agung M Prasetyo berkata sebaliknya.

"Hasil audit BPK juga ada, kerugian negara di sana. Di sini saya tekankan bahwa kejaksaan tidak menangani masalah pajak. Pajak urusan Ditjen Pajak. Yang ditangani Kejagung masalah korupsinya, jadi bukan pajaknya. Kita sangat tahu pajak bukan kewenangan kami, tapi kami menangani kasus korupsinya. Ada korupsi di sana," kata Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).


Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan Hary Tanoe dicecar dengan 30 pertanyaan oleh penyidik. Hary Tanoe ditanyai mengenai pembelian fiktif perusahaan Mobile-8 dengan PT DNK. Hal itu karena telah ada saksi yang mengakui adanya pembelian fiktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena menurut saksi dari Ellyana, direkturnya DNK, bahwa uang untuk pembelian voucher tersebut adalah pembelian yang pura-pura. Jadi seolah-olah ada transaksi, padahal tidak ada. Bahkan dari perusahaan Mobile-8 atau melalui perusahaan Bhakti Investama itu ada dikirim uang Rp 80 miliar. Uang tersebut modal untuk PT DNK seolah dia membeli. Nah, ini yang kita dalami dan kita periksa HT (Hary Tanoe) selaku komisaris dia di Mobile-8," ujar Armin.

Sementara itu, Armin menyebut akan mempelajari hasil pemeriksaan hari ini. Hary Tanoe belum diketahui akan dipanggil lagi atau tidak. Meski begitu, tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat akan menerbitkan sprindik khusus yang menyatakan adanya tersangka.

Saat ini sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum dan belum ada tersangkanya. Sedangkan dua orang yang pernah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, Hary Djaja dan Anthony Chandra, ada kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka kembali.

"Kemungkinan iya karena mereka memang yang terlibat," kata Armin. (yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads