Bicara Sosok Pelapor Kaesang, Polri: Di Luar Malah Bikin Resah

Bicara Sosok Pelapor Kaesang, Polri: Di Luar Malah Bikin Resah

Dewi Irmasari - detikNews
Kamis, 06 Jul 2017 19:20 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (tengah) Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Laporan Muhammad Hidayat terhadap putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep tidak dilanjutkan. Pelaporan terhadap Kaesang dinilai tidak memenuhi unsur pidana ujaran kebencian sebagaimana sangkaan pelapor.

Pelapor Kaesang dikenal aktif mengadukan seseorang ke polisi hingga jumlahnya mencapai 60 laporan. Jenis laporannya macam-macam, tapi kebanyakan pengusutannya dihentikan.

Baca juga: Gelar Perkara, Polisi: Tak Ada Unsur Pidana Pelaporan Kaesang

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hidayat itu punya riwayat setiap lihat anu bikin laporan. Dia sudah melaporkan orang 60 (laporan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

Baca juga: Polisi: Pelapor Kaesang Tersangka Hate Speech ke Kapolda Metro

Hidayat saat ini juga menyandang status tersangka ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Hidayat pernah ditahan namun penahanannya ditangguhkan.

"Karena (alasan) kemanusiaan, tenggang rasa, dia sudah tua dia seharusnya sudah ditahan (tapi ditangguhkan penahanan, red). Ini makanya mau diproses lanjut malahan dia di luar malah bikin resah begitu," tutur Setyo.

Baca juga: Pelapor Kaesang Pernah 60 Kali Buat Laporan, tapi Proses Dihentikan

Sementara terkait dengan laporan terhadap Kaesang, Setyo memastikan polisi tidak menindaklanjuti laporan Hidayat. Alasannya unsur pidana yang disangkakan terkait vlog 'ndeso' Kaesang tidak terpenuhi.

"Sudah ada gelar perkara internal, sudah minta keterangan ahli, ujaran di videonya Kaesang tidak memenuhi unsur," tegas Setyo. (fdn/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads