Pelapor Kaesang dikenal aktif mengadukan seseorang ke polisi hingga jumlahnya mencapai 60 laporan. Jenis laporannya macam-macam, tapi kebanyakan pengusutannya dihentikan.
Baca juga: Gelar Perkara, Polisi: Tak Ada Unsur Pidana Pelaporan Kaesang
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Polisi: Pelapor Kaesang Tersangka Hate Speech ke Kapolda Metro
Hidayat saat ini juga menyandang status tersangka ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Hidayat pernah ditahan namun penahanannya ditangguhkan.
"Karena (alasan) kemanusiaan, tenggang rasa, dia sudah tua dia seharusnya sudah ditahan (tapi ditangguhkan penahanan, red). Ini makanya mau diproses lanjut malahan dia di luar malah bikin resah begitu," tutur Setyo.
Baca juga: Pelapor Kaesang Pernah 60 Kali Buat Laporan, tapi Proses Dihentikan
Sementara terkait dengan laporan terhadap Kaesang, Setyo memastikan polisi tidak menindaklanjuti laporan Hidayat. Alasannya unsur pidana yang disangkakan terkait vlog 'ndeso' Kaesang tidak terpenuhi.
"Sudah ada gelar perkara internal, sudah minta keterangan ahli, ujaran di videonya Kaesang tidak memenuhi unsur," tegas Setyo. (fdn/try)











































