"Sesuai dengan Undang-undang nomor 33 tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 dan 16 yang mulai berlaku di tahun 2017 maka para korban kecelakaan akan diberikan santunan melalui ahli warisnya sebesar Rp 50 juta," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Papua dan Papua Barat, Suratno, di Bandara Sentani, Kamis (6/7/2017) .
Menurut Suratno, pihaknya akan memberikan santunan asuransi kepada ahli waris dari pada korban tanpa perwakilan. "Kita sedang melakukan komunikasi secara intens dengan pihak ahli waris para korban agar bisa tepat orang dan cepat menyalurkan dana santunan itu," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Direktut AMA Papua, Djarot Soetanto, kelima jenazah masih dalam keadaan utuh. Jenazah pilot Wouter Moulders dan kopilot Valens Ido Naibaho tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 17.00 WIT. Sebelumnya mereka diautopsi bersama dengan 3 jenazah lainnya di RSUD Wamena.
Djarot menyebut 3 korban tewas yang merupakan penumpang yaitu Senabut, Dom, dan Ondomget disemayamkan di Wamena. Setelah itu, mereka akan diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
Sedangkan, jenazah pilot akan dimakamkan di Sentani. Sementara itu, jenazah kopilot akan dibawa ke Klaten, Jawa Tengah, untuk dimakamkan.
"Kebetulan ibunda Valens Ido Naibaho berada di sini saat ini, (dia) datang menjemput jenazah korban dan akan membawanya ke Klaten," kata Djarot. (dhn/dhn)











































