"Masuknya bab Tipikor dalam bab tipidsus dalam KUHP sama sekali tidak mengatur eksistensi KPK. Jadi ada distorsi informasi seolah-olah dengan memasukkan tipikor sebagai salah satu bagian dalam bab tipidsus maka semua jenis tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor akan hilang otomatis," ujar Benny dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2017).
"Ini informasi yang menyesatkan dan kemudian publik memaki-maki habis dewan. Ada proses, ada dialektika yang tidak sehat dalam pembahasan RKUHP ini," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny meminta KPK sebagai pihak yang tidak setuju melayangkan protes kepada presiden. Alasannya, pemerintah yang mengusulkan tindak pidana korupsi diatur dalam KUHP.
"Kami minta KPK mengirim surat protes ke presiden, jangan ke kami. Sebab yang mengusulkan presiden, dalam hal ini pemerintah. Jangan kami disalahkan, yang aneh kami hanya menerima bahan, presiden yang mengusulkan bab Tipikor masuk KUHP malah kami yang dituduh melemahkan KPK, kan aneh ini," cetus Benny.
Benny juga mengisahkan saat rapat Panja RUU KUHP dengan BNN dan KPK beberapa waktu lalu. Menurutnya, BNN dan KPK keberatan tindak pidana psikotropika dan tindak pidana korupsi diatur dalam KUHP.
"Panja dengan pemerintah sebetulnya sudah sepakat dalam KUHP yang baru diatur khusus tentang tipidsus. Dalam bab tipidsus, ada 5 jenis yang kami maksudkan, dua di antaranya tindak pidana psikotropika dan korupsi," tutupnya. (dkp/elz)











































