Salah satu poin yang muncul dalam putusan yaitu peran Wafid Muharam yang saat itu menjabat Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Dalam putusan Choel, Wafid disebut memberikan USD 550 ribu kepada Choel melalui mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar. Wafid juga menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bertugas mengelola keuangan serta kegiatan teknis lainnya di Kemenpora.
"Itu jadi bahan untuk analisa, memang Hambalang ini masih ada pelaku yang akan diungkap lagi. Walau permohonan kuasa hukum kaitan pak Wafid itu dikesampingkan. Akan tetapi fakta yang muncul memang jelas, itu jadi bahan analisis kami," kata jaksa KPK M Takdir usai putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian yang tidak ungkap kaitannya dengan justice collaborator sebagaimana dalam tuntutan. Dalam sidang Pak Choel dan kuasa hukum sama sekali tidak ungkap permohonan justice collaborator pada majelis hakim, sehingga tidak dicantumkan di putusan," ujar Takdir.
Sebelumnya, Choel divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan. Choel terbukti bersalah menerima suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. (fai/dhn)