Sidang Proyek Jalan, Saksi Sebut Ada Jatah Program Aspirasi DPR

Sidang Proyek Jalan, Saksi Sebut Ada Jatah Program Aspirasi DPR

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 06 Jul 2017 17:30 WIB
Sidang Proyek Jalan, Saksi Sebut Ada Jatah Program Aspirasi DPR
Suasana sidang (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta - Eks Kepala Program dan Anggaran di Setjen Kementerian PUPR Sumito membenarkan ada jatah dari program aspirasi untuk anggota Dewan. Sumito menyebut angka komisi itu sudah ditetapkan anggota Dewan sebelum diajukan kepada Kementerian PUPR.

"Jadi kadang-kadang untuk perkara, bahwa batasannya ini ya memang kita tahu ya dari mereka bahwa ini sekian, mereka sekian," kata Sumito saat bersaksi untuk Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2017).

Sumito membenarkan batasan pagu komisi itu ditentukan anggota Dewan. Hanya, dia sudah lupa besaran untuk pimpinan, kapoksi, dan anggota biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu berapa bagian dari pimpinan, kapoksi, kemudian anggota biasa?" tanya jaksa KPK.

"Saya lupa persis. Waktu itu angka itu dari mereka, kita dalam tanda petik hanya memberikan ini si A, B," kata Sumito.

Jaksa KPK kemudian mencecar Sumito dengan pertanyaan tentang nilai jatah dana aspirasi untuk pimpinan hingga anggota biasa.

"Apakah (jatah) pimpinan kisaran Rp 400-500 miliar, kapoksi Rp 250-300 miliar, dan anggota Rp 60 miliar, batasan," tanya jaksa.

"Tidak ingat," jawab Sumito.

"Yang jelas, ada dan Kementerian PUPR mengetahui hal tersebut," tanya jaksa lagi.

"Iya," kata Sumito.

Sumito mengatakan range atau pagu jatah dana aspirasi itu tidak ditentukan melalui forum atau surat resmi. Jaksa bertanya apakah range itu muncul melalui rapat informal untuk mengusulkan besaran jatah buat anggota Komisi V itu.

"Apakah dikumpulkan dalam rapat informal untuk mengusulkan berapa Ketua Dewan dapat ini," tanya jaksa KPK Tri Anggoro.

"Saya tidak tahu persis. Katakanlah kesepakatan di lembaga seperti ini," ujar Sumito.

Sumito menjelaskan tugasnya di bagian perencanaan hanya mengkompilasi usulan atau masukan, kemudian diedarkan ke ditjen terkait. Soal keputusan program aspirasi ditolak atau ditindaklanjuti, hal itu menjadi kewenangan ditjen terkait.

"Kita kalau di biro perencanaan, kita hanya meng-compile kita edarkan ke ditjen-ditjen bina marga, sumber daya air. Mereka yang evaluasi teknis atau teknik usulannya sesuai program tidak. Kalau sudah sesuai ada yang kembali ke kita ada yang bisa diakomodir," ucapnya.

Sumito mengatakan usulan aspirasi yang tidak lulus atau ditolak akibat tidak sesuai dengan kriteria. Jaksa kemudian mencontohkan program yang diusulkan anggota Komisi V Yudi Widiana yang diakomodir di Provinsi Maluku tentang pelebaran jalan Banggoi-Kobisonta senilai Rp 43,7 miliar.

"Nilai itu munculnya apakah saat anggota Dewan mengasihkan usulannya. Apakah pihak PUPR memberikan evaluasi, misal nilai pelebaran jalan Banggoi-Kobisonta sebesar Rp 43,7 miliar, " tanya jaksa Tri Anggoro.

"Mestinya (evaluasi) itu dilakukan dengan teman-teman sektor," kata Suminto.

Suminto menambahkan program aspirasi sebelum 2014 juga menemukan pola yang mirip. Jaksa kemudian bertanya apakah Yudi juga salah satu yang mengajukan program yang sama.

"Untuk Pak Yudi, sebelum 2014 juga sama," tanya jaksa KPK.

"Saya nggak ingat persis. Sejak kapan jadi anggota di DPR-nya. Tapi sudah berlangsung," jawab Sumito.

"Saudara sebelum menjabat di 2012, apakah mendengar (soal jatah-jatah) juga atau Saudara melanjutkan saja?" tanya jaksa lagi.

"Betul," ujar Sumito. (ams/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads