Nur Alam Ditahan KPK, Mendagri Beri Surat Tugas Plt ke Wagub Sultra

Nur Alam Ditahan KPK, Mendagri Beri Surat Tugas Plt ke Wagub Sultra

Denita Matondang - detikNews
Kamis, 06 Jul 2017 17:13 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat tugas pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sultra kepada Wakil Gubernur Saleh Lasata. (Denita Matondang/detikcom)
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan surat tugas pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada Wakil Gubernur Saleh Lasata. Saleh menjadi Plt gubernur karena Nur Alam ditahan KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi.

"Tugas Plt dan gubernur itu sama. Pastikan pembangunan strategis pusat-daerah terlaksana. Apa yang jadi program strategi nasional, skala prioritas daerah terlaksana," kata Tjahjo dalam sambutannya di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2017).

Baca juga: Gubernur Sultra Nur Alam Ditahan KPK

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penunjukan Plt dilakukan karena roda pemerintahan di Sultra tetap berjalan. Tjahjo meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Gubernur Nur Alam, yang ditahan atas kasus dugaan korupsi penerbitan SK dan izin tentang sektor sumber daya alam.

Selain itu, Tjahjo meminta Saleh bersinergi dengan unsur terkait selain Pemprov Sultra. Dengan sinergi, program kerja yang disusun pemprov setempat dapat terlaksana.

"Pemda juga bukan kepala daerah dan kepala desa, tapi ada DPRD. Harus bersama-sama dalam putuskan kebijakan pembangunan. Di sana juga ada kepolisian, kejaksaan, pengadilan tokoh adat, agama harus libatkan mereka. Tidak boleh ditinggalkan," kata dia.

Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat tugas pelaksana tugas (Plt) gubernur Sultra ke wakil gubernur Saleh Lasata. Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat tugas pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sultra kepada Wakil Gubernur Saleh Lasata. (Denita Matondang/detikcom)



Sementara itu, Saleh berharap pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bekerja normal. Seluruh program yang disusun harus tetap berjalan agar stabilitas daerah dan pelayanan publik terjaga.

"Kami sebenarnya masih dalam suasana prihatin. Namun kami sadar roda pemerintahan tidak boleh berhenti dan harus jalan. Makanya kami ucapkan makasih melimpahkan kewenangan ini. Mudah-mudahan bisa selesaikan tugas sebaik-baiknya sampai Februari 2018," kata Saleh.

Nur Alam ditahan penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur pada Rabu (5/7) malam.

[Gambas:Video 20detik]

Nur Alam diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu. KPK menyebut SK yang diterbitkan Nur Alam menyalahi aturan, yaitu SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan.

Selain itu, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itulah yang menambang nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads