"Total saksi yang akan dihadirkan 26 orang itu, termasuk saksi kunci dan ahli," ujar Kasipidum Kejari Jakarta Timur Sriyono di PN Jaktim, Jl Dr Soemarno, Cakung, Kamis (6/7/2017).
Meskipun dalam persidangan beberapa keterangan saksi sempat dibantah para terdakwa, Sriyono tetap yakin hal itu tidak akan mengubah fakta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, tim kuasa hukum para terdakwa tetap berkeras bahwa tindakan yang mereka lakukan bukan untuk menghilangkan nyawa korban, melainkan murni perampokan. Hal itu juga dibenarkan berdasarkan bukti hilangnya beberapa barang dari rumah bernomor 7A di Pulomas Utara tersebut.
"Dari keterangan saksi, tidak ada indikasi kalau terdakwa berencana menghilangkan nyawa. Mungkin refleks dan spontanitas mereka, karena tindakan aman kaburnya juga aman," ucap salah satu anggota kuasa hukum, Amudi Sidabutar.
"Kalau peristiwa perampokan dan pencurian memang fakta, tapi dalam dakwaan tidak ada perencanaan untuk menghilangkan nyawa," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, perampokan sadis itu terjadi di rumah mewah Nomor 7A di Jalan Pulomas Utara, Jakarta Timur, pada pengujung 2016. Pelaku menyekap 11 penghuni rumah di kamar mandi, 6 di antaranya akhirnya meninggal dunia. (adf/asp)