"Kalau untuk saya sendiri, saya siap, saya menerima, tidak akan banding saya ikhlas menjalani hukuman atas kekhilafan saya," kata Choel usai sidang perkara suap proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2017).
Choel yang merupakan adik Andi Mallarangeng mengatakan Wafid Muharam yang saat itu menjabat Sekretaris Kemenpora adalah pelaku utama suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Ia meminta penyidik KPK untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan yang beberapa saksi menyebutkan Wafid Muharam terlibat perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku utama Hambalang harus dihukum tidak bisa berhenti di saya saja. Kalau tidak dihukum kita patut bertanya ada apa dengan KPK," imbuh Choel.
Sementara itu, kuasa hukum Choel, Luhut Pangaribuan, menyatakan kliennya tidak akan mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Tipikor. Saat pembacaan dakwaan, kliennya juga tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
"Sejak dakwaan dibacakan terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan melakukan penyesalan. Sebenarnya kami berharap tidak dalam putusan yang demikian karena atas penerimaan uang itu, Andi kakaknya telah dihukum," ujar Luhut.
Luhut mengatakan, saat persidangan beberapa saksi perkara ini menilai Wafid Muharam adalah pelaku utama. Sehingga, KPK harus memproses perkara ini dan memeriksa Wafid Muharam.
"Kami ada surat ada pelaku utama yang disebut saksi-saksi, pelaku utama itu Wafid Muharam. Dan kita minta majelis hakim memerintahkan dan menindaklanjuti kepada penyidik. Pelaku utama harus dibawa ke pengadilan," ucap Luhut.
Dalam kasus ini, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Choel terbukti bersalah menerima suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
"Menyatakan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua Baslin Sinaga membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2017). (fai/dhn)