Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Dr Soemarno, Cakung, Kamis (6/7/2017), ketiga terdakwa duduk di sebelah kuasa hukum mereka. Ridwan Sitorus alias Iyus Pane dan Erwin Situmorang kompak mengenakan kemeja berwarna putih, sementara Alfins Bernius Sinaga mengenakan kaus berwarna biru dan masih menggunakan alat bantu untuk berjalan.
Ketiganya sempat diberi timah panas dari petugas kepolisan karena sempat melakukan perlawanan. Namun hanya Alfins yang hingga kini masih berjalan dengan alat bantu, tampak pen atau alat penyangga masih tertanam di kakinya.
![]() |
Alfins dan lainnya hanya bisa pasrah mendengar keterangan saksi terkait peristiwa perampokan pada tanggal 26 Desember 2016 lalu. Sesekali Alfins membantah keterangan saksi karena dirasanya tidak benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk sebagai ketua majelis hakim Gede Ariawan bersama hakim anggota Dwi Dayanto dan Wendra Rais. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan keempat saksi Fitriani (18), Santi (23), Emi (44), dan Windi, mereka adalah pembantu serta korban selamat dari peristiwa nahas itu.
"Saat kejadian saya tidak ingat karena pingsan. Saya disekap di kloset bareng yang lain, di dalam itu kondisinya pengap, gelap dan sesak tidak bisa bernafas," tutur Santi dalam persidangan.
Setelah mendengarkan semua keterangan saksi, majelis hakim menjadwalkan sidang selanjutnya pada Kamis 13 Juli, pekan depan. dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.
Sebagaimana diketahui, perampokan sadis itu terjadi di rumah mewah Nomor 7A di Jalan Pulomas Utara, Jakarta Timur pada penghujung 2016 lalu. Pelaku menyekap 11 penghuni rumah di kamar mandi, 6 di antaranya akhirnya meninggal dunia. (adf/asp)