Kepala Seksi Pengawasan Ikan Erik Ariyanto mengatakan lobster berjumlah 8 ekor seberat 4 kilogram dikirim dari Jakarta ke Palembang dalam sebuah paket. Dokumen pelengkap paket dipalsukan pemiliknya.
"Lobster ini dikirim dari Jakarta dan tiba tadi pagi di gudang kargo bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB) Palembang. Saat itu petugas mencurigai sertifikat pengiriman karena banyak kejanggalan-kejanggalan dalam sertifikatnya," kata Erik di gudang kargo Bandara SMB II Palembang, Kamis (6/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengiriman lobster dengan dokumen ilegal digagalkan petugas Balai Karantina Ikan di Palembang Foto: Raja Adil Siregar-detikcom |
Petugas menurut Erik mencurigai jenis kertas yang digunakan dan blangko surat yang tidak serupa dengan aslinya,
"Kertasnya itu beda, blangko juga beda, serta tandatangan pejabat di sertifikat. Di mana pejabat yang tandatangan di surat tersebut telah mutasi beberapa waktu lalu," sambungnya.
"Saat ini kita telah memanggil penerima barang di Palembang. Sementara untuk pemilik atau pengirimnya sedang dalam proses pemeriksaan," ujar Erik.
(fdn/fdn)












































Pengiriman lobster dengan dokumen ilegal digagalkan petugas Balai Karantina Ikan di Palembang Foto: Raja Adil Siregar-detikcom