Wadirut Bank Mandiri Diperiksa Kejagung Kelima Kalinya

Wadirut Bank Mandiri Diperiksa Kejagung Kelima Kalinya

- detikNews
Rabu, 04 Mei 2005 10:35 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung terus mencoba mengungkap kasus kredit macet Bank Mandiri yang merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun. Untuk kelima kalinya, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri I Wayan Pugeg diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Pugeg datang ke Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin pukul 09.30 WIB, Rabu (4/5/2005). Seperti biasanya Pugeg mengenakan jaket hitam didampingi oleh dua rekannya yang merupakan tim pengacara Amir Syamsuddin. Pugeg enggan memberitahu materi pemeriksaan terhadap dirinya. "Saya masih sebagai saksi," katanya. Sama halnya dengan Pugeg, untuk kelima kalinya Direktur Corporate Banking Bank Mandiri M Sholeh Tasripan dipanggil tim penyidik Selasa kemarin. Pemeriksaan terhadap Sholeh Tasripan ini dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 01.00 WIB dini hari.Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji menerangkan bakal ada tersangka baru dalam minggu ini. Namun tidak dijelaskan apakah tersangka itu dari pihak direksi Bank Mandiri atau pihak perusahaan. "Perlu waktu untuk mencocokkan keterangan beberapa saksi maka belum bisa diumumkan tersangka baru," ungkapnya.Seperti diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung tengah memeriksa kasus pembobolan Bank Mandiri terhadap empat perusahaan penerima kredit. Perusahaan itu adalah PT. Lativi Media Karya, PT. Cipta Graha Nusantara (CGN), PT. Tiak Zamrud Pusaka (TZP), dan PT. Artha Bama Textindo / PT. Artha Trimustika Textindo. Dari pemeriksaan sudah ditetapkan empat tersangka. Tiga tersangka berasal dari PT CGN, yaitu Dirut CGN Edison, Komisaris CGN Saiful, Direktur Operasional CGN Diman Ponojan, dan mantan Dirut TZP Nader Taher. Kesemuanya kini ditahan di rutan Kejagung. (atq/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini