"Alasannya kesehatan, sehingga yang bersangkutan saat itu ditangguhkan penahanannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (6/7/2017).
Hidayat saat itu ditahan sejak tanggal 16 November 2016 atau sehari setelah dirinya ditangkap di Bekasi pada tanggal 15 November. Dia kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik dengan menjaminkan istrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ditahan selama 13 hari, permohonan penangguhan penahanan Hidayat akhirnya dikabulkan. Penangguhan penahanan dilakukan sejak 29 November 2016.
Hidayat saat itu ditangkap atas kasus ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan. Hidayat saat itu mengedit video Kapolda saat memimpin aksi 411 di depan Istana Merdeka 4 November 2011 lalu.
Dalam video tersebut, Hidayat menambahkan kata-kata 'Kapolda provokator'. Kapolda sendiri telah menjelaskan soal ucapannya itu bukan memprovokasi, tetapi mempertanyakan kepada massa FPI yang berjanji untuk mengawal aksi dengan damai saat itu. Aksi itu sendiri berakhir ricuh.
Hidayat lalu ditangkap pada 15 November 2016 atas kasus tersebut. Dalam jumpa pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Pol Awi Setiyono mengungkap, Hidayat adalah oknum dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). (mei/fjp)











































