Penyadapan Disoal Pansus Angket, Ketua KPK: Tak Ada yang Liar

Penyadapan Disoal Pansus Angket, Ketua KPK: Tak Ada yang Liar

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 06 Jul 2017 14:53 WIB
Penyadapan Disoal Pansus Angket, Ketua KPK: Tak Ada yang Liar
Ketua KPK Agus Rahardjo (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Salah satu kewenangan KPK disoal Panitia Khusus (Pansus) Angket ketika bertemu dengan BPK, yaitu penyadapan. Namun Ketua KPK Agus Rahardjo menekankan penyadapan yang dilakukan KPK memiliki payung hukum yang jelas dan diatur secara ketat.

"Undang-undang memperbolehkan kami melakukan penyadapan, tapi penyadapan memiliki SOP (standard operating procedure) yang sangat ketat, nggak boleh sembarangan. Itu selalu berjenjang sebagai indikasi awal yang sangat kuat, kemudian minta persetujuan kepada pimpinan. Jadi tidak ada penyadapan yang liar," kata Agus setelah melantik anggota Dewan Penasihat KPK di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

Sebelumnya, ketika Pansus Angket menyambangi BPK, ada persoalan yang disinggung, yaitu landasan hukum terkait dengan penyadapan yang kerap dilakukan KPK. Ketua Pansus Agun Gunandjar mengatakan perlu mendalami soal penyadapan karena dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 dijelaskan, untuk melakukan penyadapan, harus ada undang-undang yang mengatur hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Agus menanggapi perihal predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) yang selalu didapatkan KPK. Agus sempat menyinggung tentang pembayaran gaji yang dipermasalahkan.

"Artinya, kalau ada temuan, pasti itu tidak materialis. Semuanya pasti kecil-kecil. Contohnya seperti illegal payment. Illegal payment itu salah satunya adalah gajinya pimpinan yang lama yang berakhir tugasnya itu tengah bulan kemudian dibayar penuh, itu dipermasalahkan oleh BPK. Nah, tapi BPK juga bisa memaklumi kami yang dianggap mulai (kerja) tengah bulan dibayar juga mulai bulan berikutnya. Mestinya itu kan seperti hak kami yang seharusnya kepada pimpinan dulu," ucapnya.

Pembayaran ilegal lainnya yang sempat dipermasalahkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III adalah bantuan hukum untuk Novel Baswedan dan Abraham Samad.

"Itu, menurut BPK, mereka kan waktu permasalahan hukumnya sendiri pada waktu belum bekerja di KPK. Tapi kemudian pertanyaan kita kan kalau dia tidak menjabat (di KPK), apa itu dipermasalahkan?" ungkap Agus.

Pada akhir RDP, Komisi III juga membuat kesimpulan soal poin-poin perbaikan di tubuh KPK. Semua poin tersebut disetujui KPK. Hanya, kemudian KPK menolak poin kesimpulan terakhir, yaitu membuka rekaman Miryam di luar ranah hukum.

"Kemudian perbaikan kerja sama kepolisian dan kejaksaan, oke kita setuju. Kemudian yang ketiga, pembenahan internal ke dalam, oke kita setuju. Tapi munculnya angket itu kan karena kesimpulan yang keempat yang pada waktu itu minta rekaman Miryam yang di situ kalau kita buka rekaman Miryam kita melanggar UU kita sendiri. Harapan saya, karena sudah ada teman-teman yang mengajukan ke MA, putusan MA yang akan kita patuhi," tutur Agus. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads