Dibui 34 Hari, Anak Perempuan Ini Ternyata Tak Terlibat Pembunuhan

Dibui 34 Hari, Anak Perempuan Ini Ternyata Tak Terlibat Pembunuhan

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 06 Jul 2017 13:32 WIB
Ilustrasi (andi/detikcom)
Lampung - Seorang anak perempuan berusia 16 tahun menghuni penjara selama 34 hari. Belakangan terungkap, ia tidak terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang dituduhkan aparat penegak hukum.

Kasus ini bermula saat Fajar Nugraha dan Irene berencana membegal Bunga. Mereka kemudian menjemput Bunga, yang juga teman Irene. Bunga tidak curiga dan mereka pun jalan-jalan menggunakan sepeda motor Bunga pada 3 April 2017. Bunga membonceng Irene.

Saat melintas di Dusun Karang Endah, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Irene menghentikan sepeda motor. Secepat kilat, Fajar mendekati Bunga dan langsung menusukkan pisau ke perut Bunga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penusukan kembali dilakukan sehingga Bunga sekarat. Setelah itu, Irene dan Fajar mengambil langkah seribu dengan membawa sepeda motor Bunga. Korban ditemukan warga sudah terkapar di jalan dengan kondisi mengenaskan.

Menurut aparat, Fajar dan Irene ke rumah si anak perempuan setelah membegal Bunga. Alhasil, si anak ikut ditangkap dn ditahan polisi sejak 6 April 2017.

Setelah kasus itu bergulir ke pengadilan, si anak didakwa dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pasal perampokan. Si anak didakwa turut serta dalam kejahatan sadis itu. Jaksa mengajukan tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara.

Namun majelis hakim berkeyakinan lain. Si anak perempuan dinyatakan tidak terlibat sama sekali dalam pembegalan itu.

"Karena si anak tidak melakukan menyuruh lakukan seseorang untuk melakukan tindak pidana terhadap korban, baik kekerasan yang mengakibatkan mati maupun pencurian," demikian putusan majelis Pengadilan Negeri (PN) Kalianda yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (6/7/2017).

Si anak juga tidak terbukti melakukan kejahatan itu karena tidak mempunyai untuk melakukan perbuatan tersebut.

"Membebaskan anak dari semua dakwaan penuntut umum," putus majelis hakim yang terdiri dari I Gede Putu Saptawan, dengan anggota Dodik Setyo Wijayanto dan Madela Natalia Sai Reeva, pada 10 Mei lalu.

Si anak boleh jadi divonis bebas. Tapi malang, sebagian hak asasinya telah dicabut 34 hari karena menghuni tahanan. (asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads