"Jadi bahan diskusi kami dengan para aktivis LSM beberapa hari ini, jadi perbincangan hangat," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTB Ahsanul Khalik kepada detikcom, Kamis (6/7/2017).
Ahsanul mengakui tidak ada hal yang dilanggar dalam pernikahan tersebut. Bahkan aturan formal tidak melarang. Jadi, secara prinsip, sebetulnya Dinsos tidak mempermasalahkannya.
"Concern kita soal aspek kehidupan sosialnya, juga kemungkinan dampaknya. Makanya kita kaji," ucap Ahsanul.
Senum (22), warga Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, menikahi Liana (22) dan Janatul Fatmi sekaligus. Dia melaksanakan adat merariq, yakni melarikan anak gadis untuk dinikahi, pada Senin (26/6) lalu, dengan mendatangi rumah masing-masing calon istrinya.
Liana yang pertama, Janantul kemudian. Keesokan harinya, akad nikah digelar.
Ahsanul mengakui pernikahan tersebut tidak biasa. "Kalau pernikahan dini memang masih banyak di sana, tapi untuk pernikahan seperti ini jelas tidak lazim," ujarnya. (try/fdn)











































