"Ya ini kan baru tahun ini kita terapkan. Jadi di lapangan pasti masih banyak kendala-kendala," kata Muhadjir di Labschool UNJ, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (6/7/2017).
Selanjutnya Muhadjir akan mengirimkan edaran ke sekolah-sekolah untuk menyikapi permasalahan itu. Dia menegaskan belum ada sanksi bagi sekolah yang masih mengalami masalah dalam PPDB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menindaklanjuti adanya aduan sistem zonasi/jarak sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Bantul. Hasilnya ditemukan adanya indikasi manipulasi jarak yang dilakukan wali murid.
"ORI DIY hari ini sudah melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) Bantul hari ini," kata Ketua ORI DIY Budhi Masthuri.
Dalam klarifikasi tersebut lanjut Budhi, Disdikpora Bantul menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan manipulasi jarak, dengan tujuan agar pendaftar lolos seleksi. Manipulasi jarak tersebut dengan membuat surat keterangan yang disahkan oleh desa.
"Data konkret wali murid yang komplain di Disdikpora Bantul ada 4 orang. Kesemuanya aduan di SMP N Pandak," katanya. (fdu/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini