"Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dilaksanakan pukul 11.00 WIB tadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangannya kepada detikcom, Kamia (6/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum dilakukan tahap dua, polisi melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ki Gendeng. Setelah proses pemeriksaan kesehatan dan administrasi selesai, Ki Gendeng dibawa ke Kejari Bogor dengan pengawalan sejumlah polisi.
Adapun, barang bukti yang diserahkan di antaranya sejumlah kaos dan stiker. Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.
Sebelumnya Ki Gendeng ditangkap pada Selasa 9 Mei lalu di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Ki Gendeng ditangkap karena ujarannya yang mendiskreditkan suatu ras dan etnis tertentu melalui media sosial YouTube, Twitter dan Facebook.
Polisi menyebut Ki Gendeng sengaja menyebarkan kebencian terhadap suatu ras tertentu. Dia bahkan mencetak puluhan kaos bertulisan provokasi yang kemudian disebar ke sejumlah warga, termasuk anggota ormas yang didirikannya, Front Pribumi. (mei/aan)