"(Aturannya) kan itu belum dicabut, jalan terus," kata Muhadjir di Labschool UNJ, Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (6/7/2017).
Muhadjir mengatakan (Peraturan Menteri) Permen Nomor 23 Tahun 2017 yang mengatur persoalan tersebut akan dicabut. Permen itu nantinya akan digantikan dengan Perpres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya sudah ada beberapa sekolah yang sudah menerapkan kebijakan tersebut. "(Di beberapa sekolah) sudah berjalan," tuturnya.
Terkait sekolah 5 hari, Presiden Joko Widodo akan mengatur ulang model pendidikan 8 jam sekolah yang diajukan Kemendikbud. Sistem yang semula diatur lewat peraturan Mendikbud itu nantinya akan diatur lewat peraturan presiden.
Selain itu, sekolah lima hari yang digagas oleh Kemendikbud ini juga banyak menuai komentar dari masyarakat. Pemerintah mengaku akan mempertimbangkan usulan-usulan yang disampaikan masyarakat.
(fdu/fdn)











































