Pelapor Kaesang Pernah 60 Kali Buat Laporan, tapi Proses Dihentikan

Pelapor Kaesang Pernah 60 Kali Buat Laporan, tapi Proses Dihentikan

Dewi Irmasari - detikNews
Kamis, 06 Jul 2017 11:27 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Muhammad Hidayat, pelapor putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, sudah puluhan kali membuat laporan ke polisi. Jenis laporannya macam-macam, tapi kebanyakan pengusutannya dihentikan.

"Itu memang sering buat laporan di polres. Jadi Januari sampai Juni saja hampir sudah ada 60 laporan polisi yang dibuat oleh si pelapor ini, jadi memang sepertinya sering melihat sesuatu yang tidak pas, kemudian membuat laporan. (Jenis laporan) macam-macam, tapi kebanyakan dihentikan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

Baca juga: Apa Bisa 'Ndeso' Menjadi Umpatan Serius?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang terbaru, Hidayat melaporkan Kaesang atas sangkaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech). Vlog Kaesang di YouTube menjadi dasar Hidayat mengadukan Kaesang, yang dikenal aktif di media sosial.

"Tanggal 7 (Juli) nanti si pelapor diundang untuk diambil keterangan, diinterogasi apa yang dimaksud dengan laporannya. Jadi masih dalam penelitian dan penyelidikan untuk laporan yang disampaikan oleh Saudara Muhammad Hidayat," ucap Rikwanto.

[Gambas:Video 20detik]

Baca juga: Polisi: Pelapor Kaesang Tersangka Hate Speech ke Kapolda Metro

Selain memeriksa Hidayat sebagai pelapor, polisi akan mendalami video yang dilaporkan. Polisi harus menentukan ada-tidaknya unsur pidana dalam video tersebut.

"Jadi saya harus berkoordinasi dengan pihak lain dengan Kominfo dengan Polda dengan tokoh-tokoh agama, apakah materi yang disampaikan oleh Kaesang termasuk dalam konten ujaran kebencian. Tentunya masih berproses, kita masih koordinasi terus dengan Cyber Polda Metro," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hero Henrianto Bachtiar. (irm/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads