"Itu memang sering buat laporan di polres. Jadi Januari sampai Juni saja hampir sudah ada 60 laporan polisi yang dibuat oleh si pelapor ini, jadi memang sepertinya sering melihat sesuatu yang tidak pas, kemudian membuat laporan. (Jenis laporan) macam-macam, tapi kebanyakan dihentikan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
Baca juga: Apa Bisa 'Ndeso' Menjadi Umpatan Serius?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 7 (Juli) nanti si pelapor diundang untuk diambil keterangan, diinterogasi apa yang dimaksud dengan laporannya. Jadi masih dalam penelitian dan penyelidikan untuk laporan yang disampaikan oleh Saudara Muhammad Hidayat," ucap Rikwanto.
Baca juga: Polisi: Pelapor Kaesang Tersangka Hate Speech ke Kapolda Metro
Selain memeriksa Hidayat sebagai pelapor, polisi akan mendalami video yang dilaporkan. Polisi harus menentukan ada-tidaknya unsur pidana dalam video tersebut.
"Jadi saya harus berkoordinasi dengan pihak lain dengan Kominfo dengan Polda dengan tokoh-tokoh agama, apakah materi yang disampaikan oleh Kaesang termasuk dalam konten ujaran kebencian. Tentunya masih berproses, kita masih koordinasi terus dengan Cyber Polda Metro," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hero Henrianto Bachtiar. (irm/fdn)