Hary Tanoe hadir pada pukul 09.07 WIB bersama pengacaranya, Hotman Paris. Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang menyatakan bahwa masalah restitusi pajak mobile-8 bukan kewenangan kejaksaan sehingga harus dihentikan dan atas dasar praperadilan PN Jaksel," kata Hotman di gedung bundar Jampidsus Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
Menurut Hotman, Kejagung dianggap tak berwenang menyidik kasus restitusi pajak tersebut berdasarkan putusan praperadilan. Hotman pun mempertanyakan pemanggilan kliennya tersebut.
"Kejaksaan dengan sukarela tanggal 30 Desember 2016 nyatakan hentikan penyidikan atas dugaan tipikor pembayaran restitusi permohonan Mobile-8. Itu perintah pengadilan dan kejaksaan udah dipatuhi, sudah final. Kok tiba-tiba dipanggil lagi, nggak ngerti jadi mengenai apa tunggu dulu pernyataannya apa," kata Hotman.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan atas kasus ini pada awal 2017. Terkait dengan kasus tersebut, dugaan korupsi PT Mobile-8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara perusahaan tersebut dan PT Djaya Nusantara pada periode 2007-2009.
Dalam kasus ini, Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Yulianto menyebut hasil audit BPK pada 2016 terhadap kerugian negara sebesar Rp 86 miliar.
Saat ini sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum dan belum ada tersangkanya. Selain HT, nantinya dua orang yang pernah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, Hary Djaja dan Anthony Chandra, akan diperiksa kembali. (yld/dhn)










































