"Iya hari ini, ini lagi menunggu," kata kuasa hukum Choel, Luhut Pangaribuan, saat dihubungi, Kamis (6/7/2017).
Dalam kasus ini, menurut jaksa, Choel tak sendiri saat menerima suap tersebut. Namun ada sejumlah pihak lain yang terdiri dari Andi Alfian Mallarangeng, Dedi Kusdinar, Teuku Bagus M Noor, Mahfud Suroso, Wafid Muharam, Muhamad Fahrudin, Lisa Lukitawati, Muh Arifin, dan Paul Nelwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut berharap, hakim bisa mempertimbangkan kasus ini secara menyeluruh. Apalagi, kakaknya Andi Mallarangeng sudah dihukum atas kasus ini.
"Harapannya ialah mempertimbangkan kasus secara menyeluruh. Maksudnya jangan dihukumlah untuk kedua kali. Kakaknya ini Andi sudah dihukum atas kasus yang sama, itu harapannya," kata Luhut.
Selain Choel, ada sejumlah pihak lain yang juga disebutkan jaksa menerima cipratan dana Hambalang, antara lain:
- Wafid Muharam Rp 6,5 miliar
- Deddy Kusnidar Rp 300 juta
- Anas Urbaningrum Rp 2,2 miliar
- Mahyudin Rp 600 juta
- Teuku Bagus Mokhamad Noor Rp 4.532.923.350
- Machfud Suroso Rp 18.800.942.000
- Olly Dondokambey Rp 2,5 miliar
- Joyo Winoto Rp 3 miliar
- Lisa Lukitawati Isa Rp 5 miliar
- Anggraheni Dewi Kusumastuti Rp 400 juta
- Adirusman Dault Rp 500 juta
- Nanang Suhatmana Rp 1,1 miliar
- PT Yodya Karya Rp 12.583.872.000
- PT Ciriajasa Cipta Mandiri Rp 5.839.331.569
- PT Global Daya Manunggal sebesar Rp 54.922.994.657
- PT Aria Lingga Perkasa sebesar Rp 3.337.964.280
- PT Dutasari Citra Laras sebesar Rp 170.395.116.962
- KSO Adhi-Wika (Kerja Sama Operasi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya) sebesar Rp145.157.101.895
- Serta 32 perusahaan/perorangan Sub Kontrak KSO Adhi-Wika sebesar Rp17.960.753.287
Jaksa menyebut negara dirugikan Rp 464.391.000.000 dalam perkara ini. Akibat perbuatannya, Choel diyakini melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini