Choel Mallarangeng Hadapi Sidang Putusan Kasus Hambalang Hari Ini

Choel Mallarangeng Hadapi Sidang Putusan Kasus Hambalang Hari Ini

Faieq Hidayat - detikNews
Kamis, 06 Jul 2017 10:37 WIB
Choel Mallarangeng (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel akan menghadapi sidang putusan perkara suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Choel dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Iya hari ini, ini lagi menunggu," kata kuasa hukum Choel, Luhut Pangaribuan, saat dihubungi, Kamis (6/7/2017).

Dalam kasus ini, menurut jaksa, Choel tak sendiri saat menerima suap tersebut. Namun ada sejumlah pihak lain yang terdiri dari Andi Alfian Mallarangeng, Dedi Kusdinar, Teuku Bagus M Noor, Mahfud Suroso, Wafid Muharam, Muhamad Fahrudin, Lisa Lukitawati, Muh Arifin, dan Paul Nelwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara pribadi, Choel terbukti menerima Rp 2 miliar dan USD 550 ribu. Uang Rp 2 miliar diterima Choel pada Mei 2010 dari Herman Prananto dan Nani Meliana Rusli (PT Global Jaya Manunggal).

Luhut berharap, hakim bisa mempertimbangkan kasus ini secara menyeluruh. Apalagi, kakaknya Andi Mallarangeng sudah dihukum atas kasus ini.

"Harapannya ialah mempertimbangkan kasus secara menyeluruh. Maksudnya jangan dihukumlah untuk kedua kali. Kakaknya ini Andi sudah dihukum atas kasus yang sama, itu harapannya," kata Luhut.

Selain Choel, ada sejumlah pihak lain yang juga disebutkan jaksa menerima cipratan dana Hambalang, antara lain:

- Wafid Muharam Rp 6,5 miliar
- Deddy Kusnidar Rp 300 juta
- Anas Urbaningrum Rp 2,2 miliar
- Mahyudin Rp 600 juta
- Teuku Bagus Mokhamad Noor Rp 4.532.923.350
- Machfud Suroso Rp 18.800.942.000
- Olly Dondokambey Rp 2,5 miliar
- Joyo Winoto Rp 3 miliar
- Lisa Lukitawati Isa Rp 5 miliar
- Anggraheni Dewi Kusumastuti Rp 400 juta
- Adirusman Dault Rp 500 juta
- Nanang Suhatmana Rp 1,1 miliar
- PT Yodya Karya Rp 12.583.872.000
- PT Ciriajasa Cipta Mandiri Rp 5.839.331.569
- PT Global Daya Manunggal sebesar Rp 54.922.994.657
- PT Aria Lingga Perkasa sebesar Rp 3.337.964.280
- PT Dutasari Citra Laras sebesar Rp 170.395.116.962
- KSO Adhi-Wika (Kerja Sama Operasi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya) sebesar Rp145.157.101.895
- Serta 32 perusahaan/perorangan Sub Kontrak KSO Adhi-Wika sebesar Rp17.960.753.287

Jaksa menyebut negara dirugikan Rp 464.391.000.000 dalam perkara ini. Akibat perbuatannya, Choel diyakini melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads