Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengambil langkah hukum terkait dengan penamparan petugas bandara oleh seorang perempuan yang merupakan istri jenderal polisi. Agus menyatakan itu pelecehan.
"Penamparan tersebut merupakan representasi pelecehan terhadap semua petugas penerbangan, bukan hanya pada petugas Avsec saja," ujar Agus dalam pernyataan tertulis, Rabu (6/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak segan mengambil langkah hukum bagi yang bersangkutan," ujar Agus.
Petugas penerbangan dilindungi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Petugas ini termasuk semua petugas, baik dari regulator maupun operator, seperti maskapai, bandara, serta Airnav.
Baca Juga: Penampar Petugas Bandara Manado Istri Jenderal Polisi
Menurutnya, semua petugas penerbangan, termasuk Avsec, bekerja berdasarkan prosedur operasi standar yang baku dan dilindungi undang-undang. Dia juga mengatakan tindakan tersebut termasuk kasus pidana.
"Kejadian tersebut terekam CCTV bandara sehingga mudah diketahui. Kami akan melaporkan ke pihak hukum yang berwajib," tutur Agus. (fjp/fjp)










































