Dikutip detikcom dari berbagai sumber, Kamis (6/7/2017), kata 'vlog' sudah ada dalam Urban Dictionaries, yang memiliki arti video dokumentasi yang berisi tentang hidup, pikiran, opini, dan ketertarikan.
'Demam' vlog mulai terjadi pada awal tahun 2000 oleh seseorang bernama Adam Kontras. Ia mem-posting video pada laman blognya. Jejak Adam kemudian diikuti Adrian Miles, yang mengunggah video dengan mengubah teks pada gambar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Istilah 'vlog' kemudian 'booming' pada 2004 saat Steve Garfield mengunggah video blog miliknya. Ia pun mengumumkan tahun tersebut adalah tahunnya vlog. Pada 2005, barulah popularitasnya meningkat setelah situs YouTube muncul. Banyak vlogger (sebutan untuk pembuat vlog) yang mengunggah video mereka lewat situs tersebut.
![]() |
Semakin berkembangnya aplikasi media sosial menjadi ruang bagi para vlogger untuk berekspresi. Mereka tak hanya menggunakan YouTube sebagai sarana, tapi juga menggunakan Instagram, Snap, dan Facebook.
![]() |
Di Indonesia, 'demam' vlog dimulai sekitar 2015. Muncul vlogger-vlogger ternama dengan berbagai ketertarikan. Sebut saja Raditya Dika, Gita Savitri Devi, hingga putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
![]() |
Kaesang turut menjadi salah satu vlogger yang memiliki jumlah viewers jutaan. Dia pernah mengangkat beberapa isu dalam vlog-nya.
Kaesang juga turut mengkritik praktik nepotisme dan intoleransi lewat vlog berjudul #BapakMintaProyek. Sindiran keras dengan kata-kata 'dasar ndeso' ia lontarkan kepada para pelaku praktik tersebut.
Namun rupanya ucapan tersebut berbuntut kasus. Seseorang bernama Muhammad Hidayat melaporkan Kaesang atas kata 'ndeso' yang dinilai mengandung ujaran kebencian.
![]() |
"Saya melakukan pelaporan tersebut adalah sebagai bentuk kepedulian selaku warga negara yang ingin berkontribusi terhadap kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara. Khususnya yang terkait proses penegakan hukum yang berkeadilan," ujar Hidayat ketika ditemui wartawan di kediamannya di Jaka Sampurna, Bekasi Barat, Rabu (5/7/2017).
Guna menindaklanjuti laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan menyelidiki laporan warga itu. Sebelum melangkah ke proses penyidikan, polisi tentu akan meminta keterangan dari pelapor, Muhammad Hidayat, terlebih dahulu.
"Tentunya kita mintai keterangan dulu kepada pelapor, laporannya seperti apa. Ya kalau tidak ada unsur pidana, ya kita tutup," tutur Argo. (nkn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini