"Nanti siang pukul 14.30 WIB, saya serahkan SK Plt Gubernur Sultra kepada Wagub Sultra agar pemerintahan tidak kosong dan berjalan," ujar Tjahjo saat dimintai konfirmasi, Kamis (6/7/2017).
Nur Alam, yang ditahan pada Rabu (5/7), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di balik penerbitan SK dan izin terkait dengan sektor sumber daya alam. Nur Alam diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK mengaku telah mengantongi laporan PPATK tentang dugaan rekening 'gendut' Nur Alam. Laporan itu akan menjadi salah satu petunjuk KPK untuk kemudian menjerat Nur Alam dengan sangkaan TPPU.
Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itulah yang menambang nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.
Nur Alam telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Adapun KPK menduga korupsi yang disangkakan kepada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014. (dkp/fjp)











































