Warga Keluhkan Program Bedah Rumah, DPRD DKI: Harus Tuntas

Warga Keluhkan Program Bedah Rumah, DPRD DKI: Harus Tuntas

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Kamis, 06 Jul 2017 06:53 WIB
Warga Keluhkan Program Bedah Rumah, DPRD DKI: Harus Tuntas
Foto: Bedah rumah Pemprov DKI (Kim-detikcom)
Jakarta - Warga mengeluhkan program bedah rumah tidak selesai 100% yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta di Cilincing, Jakarta Utara. Ketua Komisi E (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebut ini bisa menjadi sumber pembelajaran dan harus tuntas.

"Program inikan inisiatif pemerintah daerah. Nah karena tidak ada alokasi anggaran (APBD) untuk itu, jadi ya saya pikir kekurangan-kekurangan sementara ini bisa menjadi sumber pembelajaran. Harus tuntas jangan membebani pemilik rumah," kata Pantas saaat dihubungi detikcom, Rabu (5/7/2017).

Baca Juga: Warga Keluhkan Bedah Rumah Pemprov DKI: Plafon Saya Nggak Ada

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah akan menjadikan bedah rumah ini sebagai percontohan program penataan rumah sekaligus perangsang partisipasi dunia usaha. Pantas mengatakan asal warga bisa mengajukan pembedahan rumah jika memenuhi syarat yang ditetapkan.

"Jadi yang saya dengar bahwa tanah harus milik dia, kearena ketidakmampuan warga maka itu bisa dilakukan. Jadi kekurangan itu bisa menjadi pembelajaran saja," ujar Pantas.

Namun Pantas menyampaikan bahwa program ini layak didukung karena tidak membebani APBD. Sedangkan keluhan warga yang harus membayar pemasangan instalasi listrik, menurutnya itu merupakan tanggung jawab dari pelaksana bedah rumah yaitu Pemprov DKI.

"Tapi niatnya layak kita dukung sampai sekarang ini tidak membebani APBD," ucap Pantas.

"Kalau ada bedah rumah itu kan menjadi tanggungjawab siapa yang melakukan, dilakukan oleh pemerintah daerah. Ya pemda harus bertanggungjawab sampai ke pemasangan intalasi listrik dan sebagainya karena itu bagian dari percontohan," sambungnya.

Pantas juga menegaskan keluhan warga seperti ini wajib disampaikan ke Pemerintah Daerah sebagai koreksi yang konstruktif. Walau tidak membebani APBD dan sepenunya inisiatif Pemda, Pemda juga perlu melakukan program secara tuntas.

"Seperti yang saya katakan ini tidak membebani APBD. Bahwa ini sepenuhnya inisiatif dan tanggungjawab Pemda, jadi tidak perlu berkoordinasi dengan DPRD. Tapi keluhan-keluhan ke DPRD wajib disampaikan ke Pemda sebagai koreksi yang konstruktif," pungkasnya. (cim/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads