"TPN menangkap dua pengedar sabu di tempat berbeda," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Suyudi Ario Seto, saat di hubungi, Rabu (5/7/2017).
Faisal berhasil diamankan setelah kedapatan membawa tiga plastik klip berisi kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,92 gram. Dia diamankan pukul 21.00 WIB di Gudang Lazada Ekspres, Jalan E 2 Raya, Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," jelas Suyudi.
Kini, keduanya sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009. (cim/dnu)











































