"Kalau menurut keterangan itu, kurang lebih hampir enam bulan (beroperasi). Tetapi buka tutup dia," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Menurut Iwan, pemilik warung tersebut juga sering diperingatkan untuk tidak lagi mengedarkan miras. Namun, sang pemilik rupanya membandel dan masih membuka usaha terlarangnya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, Polres Jakarta Selatan sendiri sempat merasia warungnya pada saat bulan Ramadan yang baru berlalu. Polisi saat itu menyita sejumlah botol minuman keras di warung tersebut.
"Akhirnya dioperasi waktu sebelum pemusnahan (bulan Ramadan), dia kena operasi juga. Tidak tahunya jual lagi," sambungnya.
Soal dugaan keterlibatan anggotanya, Iwan belum bisa memastikan hal itu. Sebab, menurut pengakuan Aiptu S, dirinya bukan pemilik warung miras oplosan itu, melainkan milik orang lain yang memang kenal dengan Aiptu S.
Pemilik warung--yang tidak disebutkan identitasnya itu--diduga mencatut nama Aiptu S agar usahanya aman. "Keterangannya, yang bersangkutan (S) tidak (mengedarkan miras). Kalau soal kenal, diakui sama dia kenal. Cuma mungkin, yang bersangkutan (pemilik) supaya aman saja dibilang kenal, supaya polisi tidak menggerebeknya," tandasnya. (mei/dnu)











































