Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan Hidayat berstatus tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap Kapolda.
Hidayat ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video Irjen Iriawan yang dianggapnya memprovokasi massa saat aksi 411 pada 4 November 2016 lalu di Silang Monas, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Argo, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Hidayat saat itu.
"Iya ditangguhkan. (Penjaminnya) ada lah orang," ujar Argo.
Argo menyebut Muhammad Hidayat yang dimaksud adalah seseorang yang diinisialkan MHS (52). MHS ditangkap polisi di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa 15 November 2016.
Penangkapan MHS ini dirilis Kabid Humas Polda Metro Jaya yang saat itu dijabat Kombes Awi Setiyono. Penangkapan MHS dirilis di Mapolda Metro Jaya pada Kamis 17 November 2016.
"Terkait kasus mentransmisikan video yang mencemarkan atau menghina terkait dengan pernyataan bapak Kapolda yang diedit oleh seseorang di YouTube, Selasa 15 November 2016 sudah dilakukan penangkapan untuk pelakunya inisialnya MHS, umur 52 tahun alamat di Bekasi. Pelaku memiliki akun youtube 'Muslim Friend'," jelas Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Polisi kemudian menahan MHS yang dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kasus tersebut muncul setelah MHS memposting video rekaman Irjen Iriawan saat memimpin pengamanan aksi 411 di depan Istana Negara pada 4 November 2016 lalu.
Dalam rekaman video yang diunggah MHS ke akun YouTube 'Muslim Friend', MHS menyebut Iriawan sebagai provokator.
Tudingan itu muncul karena dalam rekaman video Iriawan berkata kepada massa Front Pembela Islam (FPI) yang saat itu mengikuti aksi, untuk mengejar massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Aksi itu memang diikuti juga massa HMI.
Namun aksi tersebut berujung ricuh. Kericuhan bermula dari adanya pelemparan botol minuman ke arah petugas yang diduga dilakukan oleh massa HMI yang berada di sisi Jl Medan Merdeka Barat, tepatnya di depan Wisma Panglima TNI, sehingga Iriawan meminta FPI untuk mengejar HMI.
Awi saat itu menyebutkan, konten video Kapolda yang disebar pelaku tersebut mengandung konten pencemaran nama baik.
"Atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan baik individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, antar golongan (SARA)," imbuh Awi.
Tidak hanya itu, MHS juga membubuhi video tersebut dengan beberapa tulisan yang memuat unsur provokasi seperti 'Simak dengan Cermat Kalimat Provokasi Sang Kapolda Metro Jaya', 'Kalian Kejar HMI Itu', dan 'Kamu Pukuli Itu HMI Memang Provokator'.
"Kemudian yang sangat provokatifnya pencemarannya 'bukan elo yang provokator Jendral', ini pendapat dia sendiri," lanjut Awi saat itu.
Motif MHS mengedit video tersebut disebutkan hanya iseng saja. "Motifnya iseng saja, dia memang sengaja melakukan itu," kata Awi.
MHS saat itu mengaku menyesal. Dia juga meminta maaf kepada Kapolda Irjen Iriawan. Iriawan saat itu mengaku tidak terlalu ambil pusing soal perkara MHS itu.
"Penyebar videonya, katanya sudah minta maaf sama saya. Enggak begitu pusinglah saya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/11/2016). (mei/fdn)











































