"Dia (kedua terdakwa) diputuskan dihukum 3 tahun penjara," ujar tim kuasa hukum terdakwa, Nurlan kepada detikcom, Selasa (5/7/2017).
Nurlan sebelumnya berharap agar vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa atau minimal sama dengan istri Santoso Jumiatun alias Umi Delima, yang dihukum 27 bulan. Namun ternyata hasilnya berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti membantu kelompok jaringan teroris Santoso. Nurlan menegaskan tidak akan mengajukan banding sebab kliennya tersebut menerima dengan vonis itu.
"Kita terima. Bukan saya yang terima, tapi terdakwa. LKalau terdakwa tidak terima, ya kita banding. Kalau kita juga pribadinya terima karena itu memang itu peraturannya," kata Nurlan.
Sebelumnya istri Ali Kalora, Tini, dan istri Basri, Nurmi Usman, dituntut jaksa 3 tahun penjara. Ali dan Basri merupakan pimpinan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) jaringan Santoso. Mereka juga telah menyesali perbuatannya dengan ikut bergerilya di hutan bersama suaminya. (ibh/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini