Mendagri Haqqul Yaqin Kenaikan Dana Parpol Disetujui DPR

Mendagri Haqqul Yaqin Kenaikan Dana Parpol Disetujui DPR

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 05 Jul 2017 19:09 WIB
Tjahjo Kumolo / Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yakin usulan kenaikan dana bantuan Partai Politik (Parpol) disetujui DPR. Jika pun nanti ditolak, pemerintah mengharapkan adanya musyawarah.

"Haqqul Yaqin. Soal nanti kalau tidak ya akan ada opsi lain," kata Tjahjo saat ditemui wartawan di Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh, Rabu (5/7/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Opsi yang dimaksud Tjahjo adalah musyawarah. Pemerintah tidak menginginkan DPR melakukan voting untuk memutuskan masalah usulan tersebut.

"Ya kita lihat. Kami inginkan ada musyawarah lah. Jangan ada voting kalau bisa jangan ada voting," ungkap Tjahjo.

Menurutnya, usulan kenaikan bantuan dana Parpol tidak ada hubungannya dengan RUU Pemilu. Kenaikan itu merupakan keputusan pemerintah yang berencana menaikkan dana bantuan untuk parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara.

"Tidak ada hubungannya. (Kenaikan) dana parpol itu adalah keputusan pemerintah. Yang tahun 1999 sampai sekarang hanya 180 rupiah. Kan wajar kita naikkan," jelasnya.



Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemendagri berencana menaikkan dana parpol. Saat ini pemerintah mengeluarkan dana sekitar Rp 13,42 miliar untuk 12 partai politik peserta Pemilu 2014. Jika dana bantuan parpol dinaikkan menjadi Rp 1.000 per suara, maka pemerintah harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 124,92 miliar.


(imk/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads